Home ยป Nikita Mirzani Ditahan Setelah Dicecar Penyidik 109 Pertanyaan

Nikita Mirzani Ditahan Setelah Dicecar Penyidik 109 Pertanyaan

Nikita Mirzani Ditahan

RektuNews Artis Nikita Mirzani resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Pihak kepolisian mengajukan 109 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan sebelum mengambil langkah penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam dua kali berita acara pemeriksaan (BAP), Nikita mendapatkan serangkaian pertanyaan mendalam.

“Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan,” ungkap Ade Ary kepada media, Selasa (4/3).

Selain Nikita, asisten pribadinya yang berinisial IM juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik mengajukan 99 pertanyaan kepada IM dalam dua kali pemeriksaan. Polisi juga telah meminta keterangan dari 16 saksi serta lima orang ahli untuk memperkuat penyelidikan.

Barang Bukti dan Kronologi Kasus

Penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sembilan dokumen, flashdisk, ponsel, serta data digital lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, serta pemerasan yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut laporan korban, Nikita diduga menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Tak hanya itu, pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya untuk menjalin komunikasi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Korban merasa terdesak dan akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan pihak terlapor. Dua hari kemudian, pada 15 November, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Baca Juga :  Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sang Anak Memohon Keringanan

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana dengan masa kurungan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus guna memastikan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *