RektuNews – Fakta baru sidang penembakan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL. Kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan yang melibatkan tiga prajurit TNI AL kembali digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Sejumlah fakta baru terungkap, termasuk perintah penembakan dari salah satu terdakwa kepada rekannya. Berikut rangkuman informasi terbaru terkait kasus ini.
Akbar Akui Memberi Perintah Penembakan
Dalam persidangan, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui bahwa dirinya memerintahkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak. Akbar memberikan instruksi tersebut dengan mengatakan, “Kalau ada apa-apa, tembak saja.” Pernyataan ini terungkap dalam kesaksian Akbar saat menjawab pertanyaan Oditur Militer.
Saat diminta klarifikasi, Akbar mengakui bahwa ia berteriak meminta bantuan saat kejadian. Namun, setelah didesak lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa kata “Siap” yang diucapkannya dalam lingkungan militer berarti perintah. Posisi pangkat Akbar yang lebih tinggi dari Bambang memperkuat dugaan adanya instruksi langsung untuk menembak.
Senjata Milik Akbar Digunakan Meski Sedang Cuti
Pistol Arex Zero 2 yang digunakan dalam insiden ini merupakan senjata organik milik TNI AL. Senjata ini berada dalam inventaris Akbar karena posisinya sebagai ajudan seorang pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska). Meskipun saat kejadian Akbar sedang cuti, ia tetap membawa senjata tersebut, yang kemudian dipakai dalam insiden penembakan.
Alasan Akbar Memberikan Senjata kepada Bambang
Akbar mengakui bahwa dirinya menyerahkan senjata kepada Bambang saat hendak ke toilet bersama terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan. Saat itu, Bambang ditinggal seorang diri, meskipun ia sebenarnya tidak memiliki izin untuk memegang senjata.
Akbar berdalih bahwa tindakan ini dilakukan karena sebelumnya mereka sempat dicegat oleh sekelompok orang di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Insiden ini terjadi setelah ketiganya membeli mobil Honda Brio yang hanya memiliki STNK tanpa surat resmi. Para pengejar, termasuk bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, berusaha mengambil kembali mobil tersebut.
Video Penembakan Menunjukkan Bambang Merokok Setelah Menembak
Dalam persidangan, video penembakan yang diputar memperlihatkan Bambang Apri Atmojo berjalan santai sambil merokok setelah melepaskan tembakan. Momen ini memicu reaksi emosional dari anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, yang menangis dan menyebut bahwa ayahnya tidak melakukan perlawanan sebelum ditembak.
Saudara Agam, Rizki Agam Syahputra, juga turut menangis dan menyamakan tindakan Bambang dengan gaya mafia Italia. Oditur Militer bahkan sempat memeluk keduanya di tengah sidang.
Voice Note Pelaku ke Penadah Terungkap
Dalam sidang, saksi Isra alias Ires, seorang warga sipil yang diduga sebagai penadah mobil rental, mengungkapkan bahwa ia menerima pesan suara dari Akbar Adli. Dalam voice note tersebut, Akbar menuduh Isra mengirim orang untuk merebut mobil yang telah dibeli.
Isra juga menyebut bahwa ia mendapat pesan dari Bambang yang berbunyi, “Untung teman kamu tidak mati.” Namun, Bambang membantahnya dan mengklaim bahwa pesan yang dikirim berbunyi, “Mobil sudah dibeli, kok dirampas lagi. Abang paham kan orang Sumatera gimana? Lebih baik mati daripada hartanya dirampas di jalan.”
Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Korban
Dokter forensik RSUD Balaraja, dr. Baety Adhayati, menjelaskan bahwa Ilyas Abdurrahman meninggal akibat luka tembak yang masuk dari dada dan menembus jantung serta hati. Luka tembak ini dikategorikan sebagai luka tembak jarak jauh, ditembakkan dari jarak lebih dari 60 cm.
Dari hasil autopsi, ditemukan proyektil peluru berdiameter 9 mm bersarang di punggung korban. Selain itu, terdapat serpihan peluru di lengan bawah kiri korban.
Sidang kasus penembakan bos rental mobil terus mengungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya perintah langsung untuk menembak. Bukti video, voice note, serta hasil forensik semakin memperjelas kronologi peristiwa ini. Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan persidangan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.