Home » Hukum Berqurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal

Hukum Berqurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal

Hukum Berqurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal

RektuNews Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang penuh makna dan keberkahan. Tidak sedikit kaum Muslimin yang ingin mempersembahkan pahala qurban bagi keluarga tercinta yang telah wafat. Namun, pertanyaannya: Apa hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal? Apakah pahala qurbannya tetap sampai kepada mereka?

Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam bagaimana pandangan syariat Islam mengenai apa hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal, syarat dan ketentuannya, serta panduan pelaksanaannya.

1. Hukum Qurban untuk Orang yang Telah Wafat

Secara umum, hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

a. Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’i memperbolehkan berqurban untuk orang yang telah meninggal, asalkan ada wasiat dari orang tersebut sebelum wafat, atau bagian dari qurban keluarga (misalnya orang tua).

Jika dilakukan tanpa wasiat, maka hukumnya boleh, namun termasuk dalam bentuk sedekah pahala qurban kepada orang yang meninggal, bukan qurban wajib atau sunnah untuk dirinya secara langsung.

b. Tanpa Wasiat, Tetap Diperbolehkan

Banyak ulama membolehkan qurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat selama diniatkan ikhlas untuk menghadiahkan pahalanya. Dasarnya adalah analogi dari amalan lain seperti sedekah atau doa yang diperbolehkan ditujukan untuk orang yang wafat.

2. Qurban Bagian dari Keluarga

Rasulullah SAW juga pernah berqurban dan mengatasnamakan keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal. Hadis ini menjadi dalil bahwa berqurban untuk satu keluarga, termasuk anggota yang telah wafat, diperbolehkan.

Contohnya: Jika seseorang menyembelih satu kambing dan meniatkan pahala qurban untuk dirinya serta kedua orang tuanya yang telah meninggal, maka hal ini dibolehkan dan bernilai ibadah.

3. Syarat dan Ketentuan Pelaksanaannya

Agar qurban untuk orang yang telah meninggal sah dan mendapat pahala, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Hewan qurban sesuai syariat: sehat, cukup umur, dan sah.

  • Niat yang benar: diniatkan pahalanya untuk orang yang telah wafat.

  • Tidak menggunakan harta warisan tanpa izin ahli waris, kecuali jika sudah diwasiatkan sebelumnya.

  • Dilaksanakan pada waktu qurban: yaitu tanggal 10–13 Dzulhijjah.

4. Perbedaan dengan Akikah dan Sedekah

Qurban tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sedekah atau akikah. Pahala qurban untuk orang meninggal berbeda tujuannya, yakni sebagai bentuk pengorbanan dan pendekatan diri kepada Allah yang pahalanya dihadiahkan untuk orang lain. Maka pelaksanaannya harus tetap mengikuti rukun dan syarat qurban yang sah.

Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan, selama diniatkan dengan ikhlas dan memenuhi ketentuan syariat. Bahkan, hal ini bisa menjadi bentuk penghormatan dan kasih sayang terakhir kepada orang tua, pasangan, atau anggota keluarga yang telah tiada. Namun, tetap pastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan agar pahalanya benar-benar sampai dan menjadi amal jariyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *