Home ยป Syarat Sah Hewan Qurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Syarat Sah Hewan Qurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Syarat Sah Hewan Qurban

RektuNews Hari Raya Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah qurban. Namun, agar ibadah ini diterima dan bernilai ibadah di sisi Allah, penting untuk memahami apa saja syarat sah hewan qurban. Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban, dan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar penyembelihannya sah secara syariat.

Artikel ini akan membahas secara detail syarat-syarat sah hewan qurban, mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan.

1. Jenis Hewan Qurban yang Diperbolehkan

Menurut syariat Islam, hewan qurban hanya boleh dari jenis hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta

  • Sapi atau kerbau

  • Kambing atau domba

Selain ketiga jenis ini, hewan lain seperti ayam, kelinci, atau burung tidak sah untuk dijadikan qurban meskipun disembelih pada hari raya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 34 dan penjelasan dalam hadis Nabi SAW.

2. Usia Minimal Hewan Qurban

Usia hewan qurban juga memiliki batasan tertentu yang harus dipenuhi:

  • Unta: minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6

  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3

  • Kambing: minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2

  • Domba: minimal 6 bulan dan sudah tampak dewasa (boleh digunakan jika sulit menemukan domba berusia 1 tahun)

Jika hewan belum memenuhi usia tersebut, maka qurban dianggap tidak sah meskipun hewan tampak besar dan sehat.

3. Kondisi Fisik Hewan Qurban

Hewan yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik berat. Rasulullah SAW menyebutkan empat cacat yang menyebabkan qurban tidak sah:

  • Buta sebelah mata secara jelas

  • Sakit yang jelas tampak

  • Pincang yang nyata

  • Terlalu kurus hingga tidak ada sumsum tulangnya

Baca Juga :  Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Resmi Dibuka: Jadwal, Kota Tujuan, dan Cara Daftar

Selain itu, hewan juga tidak boleh dalam keadaan hamil atau terlalu tua hingga tidak mampu berjalan.

4. Kepemilikan Hewan Qurban

Hewan yang dikurbankan harus milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang halal. Tidak sah berqurban dengan hewan yang masih dalam status gadai, hasil curian, atau milik orang lain tanpa izin. Jika qurban dilakukan secara patungan, seperti pada sapi atau unta, maka maksimal 7 orang yang ikut berkurban, dan semuanya harus berniat berqurban, bukan sekadar sedekah.

5. Waktu Penyembelihan yang Ditetapkan

Waktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir pada hari tasyrik ke-3 (13 Dzulhijjah). Penyembelihan sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik tidak dianggap sebagai ibadah qurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Memenuhi syarat sah hewan qurban adalah hal yang sangat penting agar ibadah qurban diterima di sisi Allah SWT. Pemilihan hewan harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan jenis, usia, kondisi fisik, kepemilikan, serta waktu penyembelihannya. Ibadah qurban bukan hanya simbolis, tapi juga bentuk ketakwaan dan keikhlasan yang harus dijaga sesuai dengan tuntunan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *